Lapas Permisan Nusakambangan Terima Kunjungan dari Staff Ahli Menteri

    Lapas Permisan Nusakambangan Terima Kunjungan dari Staff Ahli Menteri
    Humas Vermis 1908

    Cilacap - Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan menerima kunjungan dari Staff Ahli Menteri, Y. Ambeg Paramarta diterima langsung oleh Kalapas Permisan Nusakambangan Mardi Santoso, Jumat ( 04/11/2022 ).

    Bertempat di Aula Lapas Permisan Kalapas Permisan menerima kunjungan Staff Ahli Menteri yang membahas Penelitian pelaksanaan pemberian Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

    "Kami optimis dan bertekad untuk selalu memberikan yang terbaik demi kemajuan Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan, apa yang menjadi hak warga binaan akan kami penuhi sesuai dengan aturan yang ada, " ucap Mardi Santoso. 

    Setiap Warga Binaan Pemasyarakatan berhak mendapatkan Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sesuai dengan Pasal 10 Undang - Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

    "Saya sangat mengapresiasi kinerja dan komitmen Lapas Permisan dalam upaya pemenuhan Hak Warga Binaan, " ungkap Ambeg.

    permisan nusakambangan
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Perkuat Tali Silaturahmi, Dafam Hotel Cilacap...

    Artikel Berikutnya

    Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019

    Komentar

    Berita terkait