CILACAP - Sebanyak 6 (Enam) warga binaan Lapas kelas IIA Permisan Nusakambangan, dilitmas oleh PK Bapas untuk memenuhi proses integrasi yaitu pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB), Selasa (22/11/2022).
Hal ini sebagai langkah yang telah Lapas kelas IIA Permisan Nusakambangan penuhi dalam pemenuhan Hak Bersyarat bagi Warga Binaan.
Program integrasi PB diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Sesuai yang telah tertera dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022, tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Candra Putra Perwira, selaku Kasubsi Bimkemaswat Lapas Permisan mengatakan, bahwa pemberian Hak Bersyarat bagi Warga Binaan semakin kami optimalkan.
"Inilah komitmen kami dalam hal pemberian pelayanan hak bersyarat bagi warga binaan, " ungkap Candra.
Mendapatkan Hak Bersyarat berupa Pembebasan Bersyarat merupakan salah satu Hak Bagi Narapidana yang terdapat dalam pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.