Jakarta –Berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika menjadi payung hukum bagi semua Kementerian dan Lembaga negara untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan tersebut.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Heru Winarko menjelaskan bahwa kegiatan uji publik Hasil Penelitian BNN tahun 2019 ini bertujuan untuk mendapatkan saran dari para ahli dan para pakar sehingga hasil penelitiaannya bisa dapat segera dipublikasikan keseluruh masyarakat untuk dimanfaatkan dalam pelaksanaan P4GN dan bisa dijadikan basic foundation bagi kementerian/ lembaga. “ Harapannya pada akhir bulan Maret 2020, sudah dapat kita publikasikan ke tingkat daerah, ” terang Heru dalam kegiatan Uji Publik Hasil Penelitian BNN pada (5/12/2019) di Jakarta.
Dalam forum yang sama Masyhuri Imron, Peneliti Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan, LIPI menjelaskan berdasarkan hasil Survei Penyelahgunaan Narkoba Tahun 2019 dapat disimpulkan bahwa angka prevalensi penggunaan narkoba setahun terakhir sebesar 1, 8%. Usia pertama kali menggunakan narkoba berkisar antara 17 s/d 19 tahun, terbanyak berada di usia produkstif (35-44 tahun), di dominasi oleh laki –laki yang berasal dari kelompok bekerja/menganggur.
“Dilakukan survei pada 34 Provinsi dan ditemukan 5 Provinsi dengan angka penyalahguna narkoba tertinggi diantaranya: Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Sulawesi tengah dan DI Yogyakarta, ” ujarnya. Dirinya menerangkan, kebiasaan merokok, nongkrong malam dan bermain game merupakan perilaku paling beresiko terhadap penyalahgunaan narkoba.
Lima jenis narkoba paling banyak dikonsumsi 1 tahun terakhir : Ganja, Shabu, Ekstasi, Pil Koplo dan Dextro, ungkap Masyhuri. Hasil penelitian dari 34 Provinsi tersebut direkomendasikan:
(1) Memprioritaskan program pencegahan penyalahgunaan narkoba;
(2) Perlu meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat nongkrong malam dan bermain game;
(3) Mendorong keluarga dan pendidik melakukan pengawasan terhadap anggota keluarga/ anak didik yang merokok;
(4) Sosialisasi prioritas kepada laki-laki, pengangguran dan mereka yang berusia produktif (35-44) melalui media sosial/ televisi;
(5) Mendorong keluarga untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap lingkungan pertemanan anak-anaknya. Program rehabilitasi harus mendaptkan prioritas utama dalam penanganan penyalahgunaan narkoba. (***)