Cilacap – Gali data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan juga Keluarga WBP Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jateng oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM dalam penelitian pelayanan Hak WBP yang bertempat di Taman Kolam Lapas Permisan, Sabtu ( 5/11/2022 ).
Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jateng kembali menerima kunjungan dari Staf Ahli Menteri, Y. Ambeg Paramarta dimana ini merupakan kunjungan keduanya di Lapas Permisan.
Sebelumnya, pada hari Jumat lalu (4/11/2022), Ambeg Paramarta mengunjungi Lapas Permisan dalam rangka penelitian pelaksanaan pemberian hak warga binaan pemasyarakatan.
Pada kunjungan pertamanya , Ambeg Paramarta fokus untuk mewawancarai para warga binaan terkait dengan hak-hak mereka sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Hak-hak warga binaan tersebut antara lain seperti remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Kunjungan kedua kali ini Ia lebih berfokus untuk mewawancarai keluarga dari para warga binaan. Isu yang dibahas masih sama, yaitu berkaitan dengan hak-hak narapidana sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2022.
Terdapat tiga keluarga dari warga binaan yang berpartisipasi dalam penelitian ini. Secara bergilir, Ambeg Paramarta mendapatkan kesempatan untuk mewawancarai mereka satu per satu.
Melalui penelitian ini, Ambeg Paramarta berharap bisa mendapatkan data yang valid berkaitan dengan program pelayanan hak warga binaan. Kedepannya, Ia berharap hasil penelitian ini dapat berguna dalam pengembangan pemberian layanan untuk para warga binaan beserta para keluarganya.
Ia sangat berterimakasih atas kesempatan untuk dapat mewawancarai keluarga warga binaan Lapas Permisan.
“Terimakasih saya ucapkan untuk para petugas dan keluarga warga binaan yang telah menyediakan waktunya untuk mendukung kegiatan penelitian ini, " ungkap Ambeg.
Salah satu keluarga warga binaan (RM) mengaku senang dapat terlibat dalam penelitian ini. Ia berharap dari penelitian yang dilakukan oleh Ambeg Paramarta ini dapat menjadikan program pelayanan hak warga binaan menjadi semakin lebih baik lagi.
“Semoga dari penelitian ini, kami dapat lebih dimudahkan lagi dalam program pelayanan hak warga binaan, " ujar RM.