JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari berpesan kepada segenap jajaran Polda Bengkulu bahwa konsep restorative justice alias keadilan restoratif harus diterapkan sesuai dengan konsep yang tepat. Mengingat, keadilan restoratif bukan sekedar menghentikan perkara melainkan terdapat aspek yang jauh lebih penting yakni pelaku bisa memahami kasus, korban bisa memaafkan pelaku tanpa mengesampingkan bahwa korban juga harus tetap merasakan keadilan.
Baca juga:
Satu Orang WBP Lapas Selong Bebas PB
|
Hal itu disampaikan Taufik usai menghadiri rapat dengar pendapat tim kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J. Mahesa dengan Kapolda Provinsi Bengkulu Irjen Pol Drs. Agung Wicaksono dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu Supratman beserta segenap jajaran yang digelar di Provinsi Bengkulu, Selasa (9/8/2022).
"Karena sebenarnya restorative justice itu adalah upaya kita untuk memulihkan korban termasuk memulihkan pelaku jadi bukan sekedar menghentikan perkara semata, aspek itulah yang paling penting dari konsep restorative justice. Jadi bukan sekedar menghentikan perkara, itu yang harus dipahami dan kita berikan pesan-pesan itu kepada Polda Bengkulu, " ujar Taufik.
Selain itu, Politisi Fraksi Partai NasDem ini mengungkapkan Komisi III DPR RI juga ingin mengetahui terkait implementasi penanganan narkotika di wilayah hukum Bengkulu. Utamanya, tutur Taufik, Komisi III DPR RI ingin mengetahui apakah selama ini terdapat kendala-kendala untuk memastikan bahwa pemakai narkoba itu seharusnya direhabilitasi.
Mengingat, tutur Taufik, sebagaimana diketahui bahwa masih banyak pemakai narkotika yang akhirnya berproses hukum sehingga berdampak pada penuhnya lapas. Oleh karena itulah, Komisi III juga meminta masukan agar dapat diketahui aspek sistem hukum mana saja yang harus segera diperbaiki dan diubah utamanya terkait penentuan rehabilitasi bagi seorang pemakai.
"Karena, ternyata ada tim assesment terpadu di berbagai daerah termasuk di Provinsi Bengkulu ini hanya ada 2 BNNP di kota dan kabupaten saja sehingga tentu sedikit banyak akan menghambat proses ini. Nah, hal-hal demikian itulah yang akan dijadikan sebagai bahan evaluasi oleh Komisi III DPR RI pada saat pembahasan revisi UU Narkotika, " tutup Taufik. (pun/aha)