PALANGKA RAYA - Kasus Dugaan Persilingkuhan yang telah dilakukan Mantan Kepala Kantor Pos Kota Palangka Raya, Andyan Pradipto (AP) dengan salah satu Karyawatinya Riana Andam Dewi (RA), memasuki babak akhir. Kepala Damangan Adat (KDA) Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya yang memiliki hak secara progresif lokasi tempat perkara, untuk mengadili dugaan itu.
Sebelumnya Minggu (15/11) yang telah lewat, acara itu akan dilaksanakan oleh KDA Pahandut, namun oleh keadaan Acara ditempat wisata Kumkum kondisi Banjir, maka tidak memungkinkan untuk dilaksanakan acara adat ritual Dayak Ngaju dilaksankan.
"Minggu kemarin sebenarnya acara ini, namun kita tunda karena ada musibah banjir di Kumkum, " ungkap Kepala Damang Pahandut, Marcus Tuwan kepada media ini.(25/11).
Surat undangan dari Kedamangan Pahandut, via Whatshap yang dikirim langsung oleh Damang Kepala Adat (DKA) Kecamatan Pahandut, Marcus Sebastian Tuwan, Kamis tanggal 25 November 2022.
Acara Undangan Ritual Perdamaian Handai Pahari Adat Dayak Ngaju Kalimantan Tengah, antara pihak pertama Risko Junisa (RJ) dengan pihak kedua Riana Andam Dewi (RA) dan pihak ketiga Andyan Pradipto (AP).
Perdamaian adat oleh Kedamangan Pahandut itu akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 26 November 2022, pukul 15.00 WIB waktu setempat di Taman Wisata Kumkum, Pahandut seberang Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
"Acara Perdamaian adat ini adalah merupakan tugas Kedamangan yang pada dasarnya tugas untuk membawa permasalah untuk menuju hal Kedamaian di masyarakat Kalimantan Tengah khususnya, " kata Damang Pahandut, Marcus Tuwan, Selasa (15/22).
Marcus, memastikan hal itu dan juga para pihak yang telah didamaikan akan dipastikan hadir dalam acara Perdamaian Adat Dayak Ngaju Kalteng.
"Saudara Andyan Pradipto dipastikan hadir dalam acara itu, " sebut Marcus Tuwan.
"Kegiatan yang dijadwalkan tgl 19 November kemaren ditunda, karena lokasi kegiatan di Kumkum banjir, para pihak setelah di mediasi DKA Pahandut sepakat damai, biaya perdamaian dibebankan kepada Andyan, DKA Pahandut ikut senang permasalahan ini bisa diselesaikan lewat mediasi, karena tidak semua masalah itu kita bawa ke Sidang Adat , awalnya harus di mediasi disitulah salah satu tupoksi DKA, demikian, " beber Marcus Tuwan.
Sementara itu, Risko Junisa suami dari Riana Andam Dewi, mengrebek mantan isterinya Riana Andam Dewi bersama Andyan Pradipto di kediamannya, pada hari Selasa, (18/10) sekitar pukul 20.00 WIB di jalan Iskandar Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berduaan, Dan melaporkan ke pihak kedamangan Pahandut.
"Semua sudah berlalu, mantan isteri saya sudah juga diberhentikan dari pekerjaan di kantor pos, dan sang Mantan Kepala Kantor Pos itu juga sudah dipindahkan ke Makasar, dengan posisi rendah, " ungkap Risko Junisa beberapa waktu lalu.
Risko, berharap masalah ini diselesaikan secara adat Dayak yang telah ditanggani Kedamangan Pahandut, agar semuanya hukum adat nanti yang memutuskannya.
"Saya serahkan ke Damang Pahandut urusannya, " katanya lagi.