Cilacap - Petugas Lapas Permisan Nusakambangan ikuti giat ekspose penilaian sementara evaluasi SPBE, di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi untuk memberikan Layanan kepada pengguna yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui virtual Zoom, Rabu (02/11/2022).
Di ruang Tata usaha kepegawaian, Petugas lapas Permisan mengikuti giat Ekspose Penilaian Sementara Evaluasi SPBE melalui Zoom yang diadakan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi.
Hasil evaluasi yang dilakukan tim assesor untuk UPT yang belum memenuhi standar dan belum sesuai dengan kriteria, agar segera memperbaharui data dukung. Kemudian disampaikan penjelasan poin-poin terkait data dukung. Di dalam zoom tersebut juga dilakukan tanya jawab mengenai kendala yang terjadi terkait pelaksanaan SPBE.
Melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, diharapkan penyelenggaraan SPBE menjadi lebih bersinergi dan terpadu.
Baca juga:
TOGAF 9 Executive Overview
|
Selanjutnya, dalam pelaksanaan tata kelola dan manajemen implementasi e-government di Indonesia, dikeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Hal ini bertujuan agar seluruh Instansi Pemerintah dapat berkolaborasi dan bersinergi dalam upaya penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang terpadu, efektif, efisien, dan akuntabel, serta merata di seluruh Indonesia.
Tim operator SPBE lapas Permisan Nusakambangan, Anjar mengatakan akan menyesuaikan dan mengupload data dukung yang diminta apabila perlu ditambahkan dalam evaluasi SPBE ini.
"Kita akan menambahkan data dukung untuk mempercepat dan mempermudah dalam penyelenggaraan SPBE nantinya di Lapas Permisan, " ungkap Anjar.