Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan Melimpahkan Klien dari Lembaga Pemasyarakatan Kembangkuning

    Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan Melimpahkan Klien dari Lembaga Pemasyarakatan Kembangkuning
    Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan Melimpahkan Klien dari Lembaga Pemasyarakatan Kembangkuning

    Nusakambangan, 15/12. Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah memberikan bimbingan kepada Klien yang mendapatkan program integrasi berupa pembebasan bersyarat (PB) sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 10 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

    Sebagai Klien yang akan diawasi dan dibimbing oleh Balai Pemasyarakatan di daerah asal, para Klien harus memberikan komitmen dan kepastian bahwa akan lapor ke Balai Pemasyarakatan di daerah masing-masing pada hari dan jam yang disepakati untuk melakukan registrasi Klien pemasyarakatan.

    Selain memastikan komitmen Klien, Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah juga memberikan penguatan kepada para Klien agar tetap semangat, mematuhi peraturan, tidak melakukan pelanggaran hukum dan turut berperan aktif dalam masyarakat.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Presiden Hadiri Puncak Peringatan HUT Ke-77...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Didi Sungkono, S.H., M.H.: Pelaku Arogan Suruh Anak SMA Sujud dan Menggonggong Tidak Beradab
    Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok, Pemkab Lima Puluh Kota Gelar GPM
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now

    Ikuti Kami