PALANGKA RAYA - Salah satu Nasabah Bank di kota Palangka Raya, Kasno, S.Pd melaporkan permasalahan yang dialaminya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah, di Jalan RTA Milono Km 1 Kota Palangka Raya.
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil ini merasa selama menjadi nasabah Bank Mandiri Taspen Cabang Palangka Raya , tidak pernah puas dalam pelayanan yang telah diberikan oleh pihak kreditur tersebut.
"Masa saya kan menetap di Kecamatan Miri, Gunung Mas. Jauh dan berapa biaya saya harus ke Palangka. ATM pensiunan saya harus bisa dipakai di Outlet Bank Mandiri di Palangka, " kata Kasno.
Baca juga:
Kreatif, Batok Kelapa Jadi Kanvas Bunga
|
Selain itu, bahwa pihak Bank juga selalu menghindar apabila pihak Kasno meminta cetak rekening koran. Karena katanya, beliau mau melakuka. Pelunasan kredit yang telah lama dibayarkan, sudah berjalan 54 bulan dari 180 bulan.
"Saya sudah buat surat seperti mereka minta, dari bulan Oktober lalu hingga sekarang tidak ada mereka laksanakan, " ungkapnya lagi, (27/12).
Melalui kuasa hukumnya, Indra Gunawan melayangkan surat pertama kepada pihak Bank Mandiri Taspen Cabang Palangka Raya, tanggal 28 Desember 2022 dan langsung ditemui pihak managen Bank Mandiri Taspen Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
"Kita sudah koordinasi dengan pihak Bank, dan diterima dengan baik. Apa yang kita minta, seperti cetak rekening koran diberikan, " ungkap Indra, dari LBH Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat Kalimantan Tengah (LBH LEMBAPHUM).
Diceritakan, bahwa Kasno telah melakukan pinjaman pertama di Bank Mandiri Taspen sebesar Rp 237.590.748.33, dengan angsuran per bulan 3.660.00.00 selama 180 bulan, dan sudah dibayarkan sebanyak 54 bulan, sejak tanggal 5 Juli 2018.
Selanjutnya pinjaman kedua sebesar 30 juta, angsuran sebesar Rp. 390. 722.88 per bulan, selama 166 bulan dan sudah dibayarkan selama 27 bulan.
"Langsung dipotong pensiunan beliau, tidak pernah terlambat pembayarannya, " sebut Indra.
Perhitungan pihak Bank Mandiri Taspen pelunasan sebelum perjanjian berakhir di kenakan denda Pinalty 10 persen dan bunga berjalan. Sehingga bila dijumlahkan sisa pinjaman Kasno sebesar Rp 237.590.748.33, Pinalty 10 persen Rp 23.759.074.83 serta bunga berjalan Rp 2.108.449.28 dengan total pelunasan 263.458.272.44 ditambah total pinjaman kedua sebesar 31.071.868, - berarti total yang dikembalikan sebesar Rp. 294.530.140.44.
Sedangkan selama ini, sudah berjalan pembayaran 4, 5 tahun sebesar Rp.197.458.272.33 dan pembayaran kedua sebesar Rp. 10. 536.017.76.
"Pinjaman pertama sebesar 250 juta dan kedua 30 juta ditotalkan 280 jutaan untuk pelunasannya diminta Bank sebesar 294 juta lebih. Arti selama 4 tahun setengah lebih hanya bayar bunganya saja, " paparnya.
Kasno yang saat ini dalam keadaan sakit dan berupaya ingin melunasi semua kredit dan memindahkan bank ke Kabupaten Gunung Mas, agar lebih mudah.
"Selama ini beliau terkendala dalam pengabilan sisa pensiunan yang harus ke Palangka, " ungkapnya.
Sementara itu, pihak Bank Mandiri Taspen Cabang Palangka Raya, menyambut baik kehadiran LBH LEMBAPHUM. Pada kesempatan itu, pihaknya juga sudah menyampaikan hal ini kepada Nasabah, namun yang hadir isteri Nasabah.
Menurut pihaknya, bahwa membenarkan pihak Bank Mandiri Taspen Palangka Raya, terkait tidak bisa digunakan ATM milik Kasno, hal itu diungkap untuk menjaga hal - hal yang tidak diinginkan nasabahnya. Selain itu juga terkadang pengaruh sinyal diwilayah kita mengambil di ajungan ATM.
"Ini untuk menjaga nasabah dari hal yang tidak diinginkan, " kata pegawai Bank Mandiri Taspen, sore (28/12).
DPD LBH Lembaphum, selaku lembaga bantuan hukum yang mendampingi kasus, Kasno S. Pd. Akan segera membuat surat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah, untuk melakukan Fasilitor dan memberikan aduan laporan resmi. Harapannya, apakah dibenarkan perhitungan yang telah disampaikan Pihak Bank Mandiri Taspen Palangka Raya, terkait besaran jumlah yang dinilai fantastis.
"Hari ini surat sudah disampaikan ke OJK Kalteng, " tutup Indra.