JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.
Berdasarkan pemantauan di lokasi, Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (20/2/2025) pukul 09.52 WIB. Mengenakan jas hitam dan kemeja putih, ia datang dengan didampingi tim kuasa hukumnya, termasuk Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy. Pemeriksaan terhadap Hasto sebagai tersangka berlangsung selama sekitar delapan jam.
Pada pukul 18.09 WIB, Hasto keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK serta borgol di tangannya. Di depan Gedung KPK, tampak aparat kepolisian yang dikerahkan untuk mengamankan proses penahanan tersebut.
Sebelumnya, Hasto menyatakan bahwa dirinya siap menghadapi proses hukum yang berlaku. Ia menganggap penahanan oleh KPK sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berkeadilan di Indonesia.
Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka bersama advokat dan kader PDIP, Donny Tri Istiqomah. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dan melakukan upaya perintangan penyidikan.
Kasus ini berawal dari penyidikan KPK yang sebelumnya telah menjerat empat tersangka, yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta dua kader PDIP, Saeful Bahri dan Harun Masiku. KPK menduga Hasto dan Donny bekerja sama dengan Harun Masiku dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.
Selain itu, dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto diduga sengaja melakukan upaya menghalangi jalannya proses penyelidikan. Salah satu tindakan yang menjadi sorotan adalah perintahnya kepada Harun Masiku pada tahun 2020 untuk menghancurkan ponselnya guna menghilangkan bukti ketika operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung.
Sebagai orang kepercayaan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, Hasto mengaku telah menyiapkan diri untuk menghadapi konsekuensi hukum dari kasus ini. "Saya sudah siap lahir dan batin [ditahan KPK], " ujarnya kepada media.
Dengan penahanan ini, kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI semakin berkembang, sementara KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. (***)
Baca juga:
Diduga Karena Asmara, Pria Ini Gantung Diri
|