Cilacap - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah kembali melaksanakan penggeledahan rutin sebagai langkah preventif pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban serta mencegah beredarnya Narkoba, barang elektronik dan barang berbahaya di dalam Lapas, Selasa (6/11/2022).
Kegiatan ini sebagai bentuk tindak lanjut perintah pimpinan untuk meningkatkan pengamanan dan kewaspadaan demi menciptakan situasi dan kondisi yang aman dan tertib.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, memimpin kegiatan penggeledahan bersama Kasubsi Keamanan, Kasubsi Pelaporan dan juga Komandan jaga bersama anggota jaga lainnya yang dilaksanakan secara insidentil.
Tujuan penggeledahan untuk memastikan dan menekan masuknya barang-barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas untuk difungsikan oleh warga binaan. Ini merupakan bentuk komitmen Kalapas dan jajaran Lapas Permisan untuk mencegah dan menekan masuknya barang-barang terlarang masuk kedalam Blok hunian.
Sebelum melaksanakan sidak penggeledahan Kasi kamtib R Bambang Banuarli, memberikan pengarahan untuk teliti dalam penggeledahan setiap hunian WBP.
“WBP agar tidak menyembunyikan dan atau menyimpan benda larangan di dalam Lapas, apabila WBP menyimpan benda larangan untuk melaporkan kepada petugas apabila sebelum melaksanakan penggeledahan, " R Bambang Banuarli.
Kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan pada kamar secara acak dengan mengeluarkan seluruh penghuni agar tidak berada di dalam kamar hunian sehingga tim yang melakukan sidak dapat mendapatkan hasil yang maksimal.
Setelah melakukan penggeledahan , kemudian dilanjutkan pengarahan lebih lanjut oleh Kasi Kamtib yang dalam arahannya mengatakan untuk selalu jaga kesehatan WBP.
Baca juga:
Diduga Karena Asmara, Pria Ini Gantung Diri
|
"WBP harus selalu manjaga kesehatan dan kebersihan baik kebersihan diri, kamar, dan lingkungan sekitar agar terhindar dari penyakit, " pungkas R Bambang Banuarli.
Penggeledahan berjalan lancar, aman dan tidak ditemukan barang-barang yang dilarang masuk kedalam Lapas yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan.