JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 hingga 2019.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya Kepada media wartaadhyaksa.com di Jakarta, Selasa (21/2/2023) mengungkapkan bahwa 2 orang saksi yang diperiksa yakni berinisial JS selaku Direktur Investasi PT Pratama Capital Assets Management dan inisial K selaku Sales pada Manager Investasi PT Pratama Capital Assets Management.
Baca juga:
Wawako Antos Sambut Kunker Kajati Jambi
|
JS dan inisial K diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 hingga 2019, " ujar Ketut Sumedana.
Menurunya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang dengar sendiri, dilihat sendiri dan dialami sendiri oleh saksi JS dan inisial K.
Pemeriksaan saksi ini menurut Ketut, juga dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 sampai dengan 2019. (Jon).