Cegah Pengulangan Tindak Pidana, PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Pembimbingan

    Cegah Pengulangan Tindak Pidana, PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Pembimbingan
    Cegah Pengulangan Tindak Pidana, PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Pembimbingan

    Nusakambangan (Selasa-06/12/2022) - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan Kemenkumham Jawa Tengah melaksanakan registrasi dan pembimbingan kepada klien berinisial R di ruang pelayanan kantor Bapas Kelas II Nusakambangan. R sendiri merupakan warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan program reintegrasi Pembebasan Bersyarat (PB). 

    “Sebelumnya, selamat untuk pak R, karena mendapatkan program PB. Dan dijadikan catatan bahwa bapak tidak sepenuhnya bebas, namun sekarang berpindah pengawasan dan pembimbingannya ke kantor Bapas Nusakambangan”, jelas Daru Wibawa, pembimbing kemasyarakatan ahli pertama.

    Setelah selesai proses registrasi klien, pembimbing kemasyarakatan ahli pertama, Daru Wibawa lanjut menjelaskan kontrak bimbingan, hak dan kewajiban klien selama menjalani program pembebasan bersyarat serta dilanjutkan pemberian materi pembimbingan kepribadian terhadap klien.

    “Setelah ini, saya harap bapak untuk tetap melaksanakan kewajibannya yaitu wajib lapor selama satu bulan sekali, dan jika ada masalah atau keluhan, bapak bisa langsung berkoordinasi dengan pembimbing kemasyarakatan yang kemarin menangani kasus bapak”, ujar Pembimbing kemasyarakatan Bapas Nusakambangan.

    Pada kesempatan tersebut, pembimbing kemasyarakatan juga memberikan pengarahan kepada klien Bapas Nusakambangan agar senantiasa memperkuat ketakwaan dan keimanan. Klien juga diminta untuk tetap berpegang pada aturan agama dalam melakukan setiap aktivitas kesehariannya. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan juga menegaskan bahwa klien wajib menaati peraturan yang berlaku serta menjalankan program kepribadian dan kemandirian yang nantinya diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan. 

    R mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat karena program reintegrasinya disetujui. Klien R mengaku sangat terbantu juga dengan konseling yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan. Melalui pembimbingan tersebut, klien menjadi lebih mudah untuk melangkah dan menyusun rencana ke depannya saat menjalani Pembebasan Bersyarat. 

    “Ke depan, saya nanti akan lebih hati-hati dalam bertindak, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi”, ujar R, klien yang terjerat tindak pidana narkotika.

    Pembimbingan merupakan hal yang sangat penting dilaksanakan, karena pembimbing kemasyarakatan dapat menuntun klien untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi sehingga diharapkan dapat meningkatkan ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Melalui pembimbingan kepribadian, Klien diharapkan kehidupan klien menjadi lebih terarah dan mampu berbaur kembali di tengah-tengah masyarakat.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Presiden Hadiri Puncak Peringatan HUT Ke-77...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Komentar

    Berita terkait