46 Calon Haji Furoda Tertahan di Bandara Jeddah

    46 Calon Haji Furoda  Tertahan di Bandara Jeddah
    Konsul Jenderal Republik Indonesia RI di Kota Jeddah Eko Hartono

    MEKKAH - Konsul Jenderal Republik Indonesia RI di Kota Jeddah Eko Hartono menyampaikan penjelasan perihal pemberian visa haji mujamalah atau visa haji furoda menyusul perkara yang dihadapi oleh warga negara Indonesia pemegang visa haji mujamalah di bandara Jeddah, Arab Saudi.

    "Mestinya desainnya itu gratis. Prinsipnya ini diskresi pihak Saudi memberikan visa undangan dari pihak kerajaan kepada siapa pun juga pihak-pihak warga negara asing yang dianggap perlu untuk tingkatkan hubungan antara pemerintah Saudi dan pemerintah setempat, termasuk Indonesia, " kata Eko di Kota Mekkah, Rabu (6/7/2022)

    Eko mengatakan bahwa visa haji mujamalah diberikan kepada orang-orang yang direkomendasikan oleh kedutaan Arab Saudi di masing-masing negara.

    "Mereka akan tentukan siapa yang bisa diberikan. Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kemenag dan Kemlu sama sekali tidak punya akses siapa yang diberikan visa mujamalah, undangan raja ini, " katanya.

    Namun, ia mengatakan, Kementerian Agama meminta biro perjalanan yang mengatur perjalanan pemegang visa haji mujamalah untuk melapor ke kementerian.

    "Kalau tidak melapor, Kemenag tidak tahu. Seperti travel Al Fatih itu tidak melapor ke Kemenag, " katanya. Sebanyak 46 warga negara Indonesia dilaporkan sempat tertahan di bagian imigrasi bandara Jeddah karena menggunakan visa mujamalah dari Malaysia dan Singapura tapi berangkat dari Indonesia.

    Eko mengatakan bahwa konsulat sedang mencari tahu bagaimana 46 warga negara Indonesia tersebut bisa mendapatkan visa haji mujamalah dari negara lain.

    Dia juga mengungkapkan bahwa PT Al Fatih yang mengatur perjalanan 46 calon haji furoda yang tertahan di bandara Jeddah merupakan yayasan pendidikan yang beroperasi sejak 2014 dan tidak terdaftar sebagai penyelenggara layanan ibadah haji khusus di Kementerian Agama.

    Eko mengemukakan perlunya koordinasi antara Kementerian Agama, Kedutaan Besar Arab Saudi, dan biro perjalanan penyelenggara layanan ibadah haji khusus untuk mencegah munculnya masalah berkenaan dengan penggunaan visa haji mujamalah.

    Sebelumnya Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief mengatakan sebanyak 46 calon haji furoda yang menggunakan visa tidak resmi dan tertahan di Jeddah, sudah dipulangkan ke Tanah Air.

    "Ada jamaah yang kemarin sempat terdampar di Jeddah, kondisinya sehat-sehat mereka sudah kembali ke Indonesia, " kata Hilman di Mekkah, Sabtu. Hilman mengatakan 46 orang tersebut sudah mengenakan pakaian ihram namun tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), bukan travel yang biasa memberangkatkan jamaah haji khusus.

    "Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi.Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor, ini sayang sekali, " tambah Hilman.

    Hilman mengingatkan masyarakat agar memilih perusahaan yang memberangkatkan jamaah haji harus terdaftar secara resmi.

    "Kalau ada apa-apa kami bisa menegur perusahaan tersebut, kalau seperti ini kami tidak bisa apa-apa, " ujar Hilman.

    Terkait tindak lanjut terhadap perusahaan travel yang memberangkatkan 46 calon haji tersebut, Hilman mengaku masih mengkonsultasikan dengan berbagai pihak terutama ada pengaduan dari jamaahnya.

    "Nanti akan kita tindak lanjuti, " kata Hilman Latief.(***)

    jawa barat
    Nanang Suryana Saputra

    Nanang Suryana Saputra

    Artikel Sebelumnya

    BSILHK Kelestarian Lingkungan Harus Jadi...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Polsek Waled Polresta Cirebon Bantu Penyebrangan dan Atur Lalu Lintas Pagi di SMA Negeri 1 Waled
    Patroli Perairan, Satpoliarud Polres Purwakarta mendukung Swasembada Pangan
    PT PLN Indonesia Power UBP JPR Sosialisasikan Peraturan BNPT

    Ikuti Kami